Tahun 2020 identik dengan sebuah wabah yang menggemparkan dunia. Ini dikarenakan pada awal 2020, dunia di gegerkan dengan sebuah penemuan virus yang dengan cepat membunuh korbannya. Virus ini disebut Covid-19 atau Corona virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China. Namun spekulasipun bermunculan, ada yang mengatakan bahwasanya virus ini bukannya berasal dari China, melainkan di tularkan dari para tentara Amerika Serikat yang sedang berpartisipasi dalam event internasioanal berjudul Conseil Internasional du Sport Militaire (CISM) yang bertempat di Wuhan dan adapula yang mengatakan bahwasanya virus ini sengaja diciptakan untuk melumpuhkan perekonomian demi sebuah kepentingan elit yang kemudian kedua spekulasi tersebut berujung pada Amerika Serikat sebagai dalang dari semua ini, namun China-lah yang menjadi kambing hitam dari hal tersebut. Terlepas dari spekulasi tersebut, virus ini nyatanya menyebar dengan sangat cepat sehingga WHO menyebutkan keadaan ini sebagai “Pandemic Global”.
Indonesia pertama kali mengumumkan adanya warga negara yang positif terjangkit virus ini pada tanggal 2 Maret 2020 yang diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi Dodo. Sejak saat itu, penambahan kasus di Indonesia setiap harinya semakin meningkat saja dan hingga saat ini telah mencapai puluhan ribu kasus. Dari peristiwa tersebut kita dapat melihat beberapa konsep pemerintah dalam menangani kasus covid ini, seperti dari segi kebijakan dan juga hukum.

A.    Kebijakan
Dalam buku dasar-dasar ilmu politik yang dituliskan oleh Prof. Miriam Budiardjo mengungkapkan bahwa : “Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tersebut. Pada prinsipnya, pihak yang membuat kebijakan-kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.”  Sebuah kebijakan adalah pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan dan apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu tentu ini memiliki suatu tujuan karena suatu kebijakan merupakan tindakan pemerintah.
Dalam penanganan penyebaran covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengambil beberapa langkah guna mencegah penyebaran covid-19 diantaranya adalah Sosial Distancing, Physical Distancing dan saat ini kebijakan yang telah diterapkan dibeberapa wilayah yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB merupakan istilah yang digunakan untuk karantina kesehatan di Indonesia yaitu berupa pembatasan kegiatan tertentu di suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19. Pembatasan kegiatan yang dilakukan meliputi home work atau peliburan tempat kerja, sekolah online/daring, pembatasan kegiatan keagamaan, serta kegiatan di tempat atau fasilitas umum. PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari dan jika masih terdapat kasus positif selama masa inkubasi tersebut maka PSBB akan diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Pemerintah memilih mengambil kebijakan PSBB karena bersifat membatasi kegiatan di tempat-tempat umum dan fasilitas umum dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak antar orang, yang artinya dengan PSBB masyarakat masih bisa beraktivitas tetapi tetap dalam batasan dimana masyarakat harus membatasi diri untuk tidak berkumpul dalam skala yang besar.
B.     Hukum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat. Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja sebagai sistem social untuk memadukan kepentingan mayarakat sehingga tercipta suatu keadaan yang tertib, dengan demikian hukum melakukan tugasnya dalam menentukan prosedur yang harus dilaksanakan.
Kebijakan PSBB memiliki dasar hukum pengaturan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan yang dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwasanya ketentuan lebih lanjut mengenai criteria dan pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU. Untuk menangani kasus corona virus atau covid-19 yang menjadi pandemic ini termasuk di Indonesia, maka pemerintah menertitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus atau Covid-19. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19 dan dapat di perpanjang jika terdapat bukti penyebaran. Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaskanaannya meliputi: (1) peliburan sekolah dan tempat kerja; (2) Pembatasan kegiatan keagamaan; (3) Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; (4) Pembatasan kegiatan sosial dan budaya; (5) Pembatasan moda transportasi; serta pembatasan kegiatan lainnya. Adapun ancaman hukuman bagi pelanggar PSBB yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 pada pasal 93 yang menyebutkan hukuman berupa pidana Penjara maksimal 1 (Satu) Tahun dan denda RP100 juta.
Mengenai kasus Covid-19 yang kini melanda seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk menerapkan kebijakan serta dasar hukum untuk mendisiplinkan masyarakat agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hanya saja, langkah yang diambil oleh pemerintah terkesan terlambat, dan kesadaran mengenai bahaya Covid-19 tidak dibangun sejak awal. Sehingga, pada akhirnya masyarakat menganggap remeh wabah ini dan untuk mendisiplinkan masyarakat membutuhkan waktu yang lama. Dengan diberlakukannya PSBB ini yang sedikit banyak mempengaruhi masyarakat umum, dimana selain kebijakan in itelah didasari oleh hukum serta terdapat hukuman pidana maupun denda yang tidak sedikit jumlahnya, membuat masyarakat mulai mengikuti atau mematuhinya.