Tahun 2020 identik dengan sebuah
wabah yang menggemparkan dunia. Ini dikarenakan pada awal 2020, dunia di
gegerkan dengan sebuah penemuan virus yang dengan cepat membunuh korbannya.
Virus ini disebut Covid-19 atau Corona virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan,
China. Namun spekulasipun bermunculan, ada yang mengatakan bahwasanya virus ini
bukannya berasal dari China, melainkan di tularkan dari para tentara Amerika
Serikat yang sedang berpartisipasi dalam event internasioanal berjudul Conseil
Internasional du Sport Militaire (CISM) yang bertempat di Wuhan dan adapula
yang mengatakan bahwasanya virus ini sengaja diciptakan untuk melumpuhkan
perekonomian demi sebuah kepentingan elit yang kemudian kedua spekulasi
tersebut berujung pada Amerika Serikat sebagai dalang dari semua ini, namun
China-lah yang menjadi kambing hitam dari hal tersebut. Terlepas dari spekulasi
tersebut, virus ini nyatanya menyebar dengan sangat cepat sehingga WHO
menyebutkan keadaan ini sebagai “Pandemic Global”.
Indonesia pertama kali mengumumkan
adanya warga negara yang positif terjangkit virus ini pada tanggal 2 Maret 2020
yang diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi Dodo. Sejak saat itu, penambahan
kasus di Indonesia setiap harinya semakin meningkat saja dan hingga saat ini
telah mencapai puluhan ribu kasus. Dari peristiwa tersebut kita dapat melihat
beberapa konsep pemerintah dalam menangani kasus covid ini, seperti dari segi
kebijakan dan juga hukum.
A.
Kebijakan
Dalam buku dasar-dasar ilmu politik yang
dituliskan oleh Prof. Miriam Budiardjo mengungkapkan bahwa : “Kebijakan
(policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau
kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan
tersebut. Pada prinsipnya, pihak yang membuat kebijakan-kebijakan itu mempunyai
kekuasaan untuk melaksanakannya.” Sebuah
kebijakan adalah pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu ataupun tidak
melakukan dan apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu tentu ini
memiliki suatu tujuan karena suatu kebijakan merupakan tindakan pemerintah.
Dalam
penanganan penyebaran covid-19 di Indonesia, pemerintah telah mengambil
beberapa langkah guna mencegah penyebaran covid-19 diantaranya adalah Sosial Distancing, Physical Distancing
dan saat ini kebijakan yang telah diterapkan dibeberapa wilayah yaitu
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB merupakan istilah yang digunakan
untuk karantina kesehatan di Indonesia yaitu berupa pembatasan kegiatan
tertentu di suatu wilayah yang diduga terinfeksi covid-19. Pembatasan kegiatan
yang dilakukan meliputi home work atau peliburan tempat kerja, sekolah online/daring,
pembatasan kegiatan keagamaan, serta kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
PSBB dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota
setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan melalui Keputusan Menteri.
PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari dan jika masih
terdapat kasus positif selama masa inkubasi tersebut maka PSBB akan
diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Pemerintah
memilih mengambil kebijakan PSBB karena bersifat membatasi kegiatan di
tempat-tempat umum dan fasilitas umum dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan
pengaturan jarak antar orang, yang artinya dengan PSBB masyarakat masih bisa
beraktivitas tetapi tetap dalam batasan dimana masyarakat harus membatasi diri
untuk tidak berkumpul dalam skala yang besar.
B.
Hukum
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI) hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat
yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan
sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup
masyarakat. Hukum merupakan bagian dari perangkat kerja sebagai sistem social
untuk memadukan kepentingan mayarakat sehingga tercipta suatu keadaan yang
tertib, dengan demikian hukum melakukan tugasnya dalam menentukan prosedur yang
harus dilaksanakan.
Kebijakan PSBB memiliki dasar hukum
pengaturan yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan
yang dimana dalam UU tersebut dijelaskan bahwasanya ketentuan lebih lanjut
mengenai criteria dan pelaksanaan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
sebagai turunan UU. Untuk menangani kasus corona virus atau covid-19 yang
menjadi pandemic ini termasuk di Indonesia, maka pemerintah menertitkan PP
Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam
Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus atau Covid-19. Pemerintah juga
menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 sebagai
pedoman untuk menjalankan PSBB. Dalam Permenkes ini dijelaskan bahwa PSBB
dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang Covid-19 dan dapat di perpanjang
jika terdapat bukti penyebaran. Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaskanaannya meliputi: (1)
peliburan sekolah dan tempat kerja; (2) Pembatasan kegiatan keagamaan; (3) Pembatasan
kegiatan di tempat atau fasilitas umum; (4) Pembatasan kegiatan sosial dan
budaya; (5) Pembatasan moda transportasi; serta pembatasan kegiatan lainnya.
Adapun ancaman hukuman bagi pelanggar PSBB yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun
2018 pada pasal 93 yang menyebutkan hukuman berupa pidana Penjara maksimal 1
(Satu) Tahun dan denda RP100 juta.
Mengenai kasus Covid-19 yang kini melanda seluruh belahan dunia,
termasuk Indonesia. Pemerintah Indonesia mengambil langkah untuk menerapkan
kebijakan serta dasar hukum untuk mendisiplinkan masyarakat agar dapat memutus
mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB). Hanya saja, langkah yang diambil oleh pemerintah terkesan
terlambat, dan kesadaran mengenai bahaya Covid-19 tidak dibangun sejak awal. Sehingga,
pada akhirnya masyarakat menganggap remeh wabah ini dan untuk mendisiplinkan
masyarakat membutuhkan waktu yang lama. Dengan diberlakukannya PSBB ini yang
sedikit banyak mempengaruhi masyarakat umum, dimana selain kebijakan in itelah
didasari oleh hukum serta terdapat hukuman pidana maupun denda yang tidak
sedikit jumlahnya, membuat masyarakat mulai mengikuti atau mematuhinya.

0 Komentar